Iuran BPJS Naik, kecuali Peserta Kelas III

adsense 336x280


Mulai hari ini, Jumat (1/4/2016) pemerintah menaikkan iuran bulanan untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akan tetapi, kenaikan yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI 19/2016 itu tidak berlaku untuk peserta di kelas III, melainkan hanya untuk kelas I dan II saja.

Dikutip dari Kompas.com, perubahan iuran tersebut antara lain: ruang perawatan kelas I menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500 per bulan, ruang perawatan kelas II menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500 per bulan, dan ruang perawatan kelas III yang semula direncanakan menjadi Rp30.000 dari Rp25.500 per bulan batal dinaikkan.

Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, mengatakan pemerintah tidak ingin mempersulit beban ekonomi untuk masyarakat kelas bawah. "Kami sudah berkoordinasi dengan Menko PMK dan Dirut BPJS. Jadi Perpres 16 tetap dijalankan kecuali pasal yang untuk kelas tiga," kata Nila dalam detikcom, Kamis (31/3/2016).

Tidak hanya itu saja, jika dalam peraturan sebelumnya BPJS Kesehatan kelas III tidak bisa pindah kelas perawatan ke kelas I, kini pemindahan itu boleh dilakukan.

"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu," tegas Sekretaris Negara, Pramono Anung, saat mengumumkan perubahan iuran di Istana Negara, Jakarta.

Pramono mengatakan iuran BPJS Kesehatan memang ditentukan atas saran dan masukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Proses ini sudah dilakukan sejak satu tahun lalu.

Namun, ketika mendapat masukan dari masyarakat, DPR dan pemangku kepentingan lainnya, pemerintah meninjau kembali kebijakannya.

Sebelumnya, DPR RI menyatakan penolakan terhadap langkah pemerintah menaikkan iuran ini. Mereka memandang, berapa pun kenaikan iuran jaminan kesehatan diberlakukan, bila persoalan hulu BPJS tidak dibereskan, buruknya pelayanan kesehatan akan terus terjadi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, menyebut beberapa masalah hulu itu di antaranya adalah tidak adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan (dokter) maupun untuk obat.

Persoalan lainnya, lanjut Okky dalam sindonews.com, tidak adanya insentif kepada rumah sakit swasta terkait dengan layanan BPJS Kesehatan. "Akibatnya, tidak banyak RS swasta yang tertarik mengikuti BPJS Kesehatan. Padahal kita mafhum, dari sisi layanan dan fasilitas."(beritategar) adsense 336x280

0 Response to "Iuran BPJS Naik, kecuali Peserta Kelas III"

Posting Komentar

pesan