Djarot: Perpres Normalisasi Sungai Disetujui SBY 2011, Kami Melaksanakan Amanat Undang-Undang

adsense 336x280

JAKARTA, 60Detik - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, upaya dia dan Basuki Tjahaja Purnama (ahok) selama ini dalam melakukan normalisasi sungai merupakan amanat pemerintah pusat.

Menurut dia, ada sebuah peraturan pemerintah yang mengatur itu. Djarot mengatakan PP tersebut bahkan ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat sebagai presiden.

"Kami sudah rasional membangun rumah susun, kami relokasi, untuk apa? Untuk menormalisasi bantaran sungai. Karena ada PP tahun 2011 dan yang tanda tangan PP itu adalah Bapak SBY," ujar Djarot di kawasan Menteng, Sabtu (28/1/2017).

Ketika ditanya, Djarot mengatakan PP yang dia maksud adalah PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai. Djarot mengatakan dia hanya mencoba untuk menjalankan amanat PP tersebut.
"Kami menjalankan amanat itu, PP tentang sungai," ujar Djarot.


Baca Juga: TKI Dilecehkan Fahri, Kemenaker: Devisa TKI Langkahi Tax Amnesty.

Sebelumnya dalam debat kedua, Jumat (27/1/2017) malam, calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, sempat ditanya oleh Djarot mengenai konsep membangun tanpa menggusur permukiman.
Agus mengatakan warga pada umumnya bersedia untuk digeser sedikit dari rumah mereka.

"Kami bicara dengan banyak aktivis, komunitas, mereka mau untuk bergeser sedikit, bukan gusur, untuk didirikan hunian yang layak. Mereka yakin dengan cara itu mereka tidak akan kehilangan miliknya," ujar Agus.

Agus mengaku memiliki ide "on side upgrading" untuk membangun rusunami di lokasi yang sama dengan permukiman warga.
Menurut Agus, konsep itu tidak akan mengganggu aliran sungai dan tidak akan menimbulkan banjir.(kompas)

Berita rekomendasi:

  adsense 336x280

0 Response to "Djarot: Perpres Normalisasi Sungai Disetujui SBY 2011, Kami Melaksanakan Amanat Undang-Undang"

Posting Komentar

pesan