Pengurus RT Ini Dipanggil Panwaslu Karena Ketahuan Paksa Warga Buat Surat Pernyataan Pilih Anies-Sandi

adsense 336x280
60Detik - Makmun Ahyar, Ketua RT 05/02 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akan diperiksa di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Pemanggilan itu terkait adanya surat pernyataan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua sebagai syarat agar jenazah warganya disalatkan di masjid.

Panwaslu ingin mengetahui klarifikasi bagaimana kronologisnya penerbitan surat itu, kejadiannya, jika ditemukan pelanggaran akan proses di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Bila surat pernyataan untuk memilih paslon tertentu itu memang ada, maka pihaknya akan menyitanya sebagai barang bukti. Panwaslu juga melakukan penyelidikan mendalam tentang latar belakang timbulnya surat pernyataan itu.

Selain itu, Panwaslu juga memanggil warga RT 05/RW 02, Yoyo Sudaryo (56), yang diduga menandatangani surat pernyataan itu agar jenazah mertuanya Siti Rohbaniah (80), bisa disalatkan di masjid, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, yaang bersangkutan tidak hadir tanpa kejelasan pada panggilan pertama, Senin (13/3/2017). Lalu pada panggilan kedua dilayangkan.

Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Ari Masyhuri, di Kantor Panwaslu Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017) mengatakan, sesuai koordinasi dengan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), yang bersangkutan katanya bekerja, di rumah tidak ada.

Karena itu, Panwaslu melakukan pemanggilan kembali untuk meminta klarifikasi kepada Makmun dan Yoyo, Selasa (14/3/2017) ini. Panwaslu memanggil kedua belah pihak guna memproses klarifikasi.

Rencananya, malam ini panwaslu akan mengirimkan surat panggilan kedua belah pihak. Hal ini hanya untuk mengetahui kronologi kejadian penandatanganan surat pernyataan tersebut. Untuk klarifikasi, Panwaslu telah mengamankan barang bukti surat pernyataan.

Diharapkan dengan pemanggilan kedua kalinya, Makmun Ahyar dan Yoyo dapat memenuhinya. Panwaslu akan menelusuri siapa yang membuat surat pernyataan itu dan siapa yang tanda tangan dan sebagainya. "Kita akan mendalami ini. Surat pernyataan itu ada tapi yang membuat siapa, ini yang masih kita telusuri,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga RT 05 RW 02 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, atas nama Yoyo Sudaryo (56), diminta ketua RT untuk menandatangani surat pernyataan memilih pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, mendatang.

Permintaan itu harus dilakukan jika Yoyo ingin jenazah mertuanya almarhumah Siti Rohbaniah (80), disalatkan di salah satu masjid di Pondok Pinang. Sebab, Yoyo dan keluarganya dituding sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.(netralnews.com)
adsense 336x280

0 Response to "Pengurus RT Ini Dipanggil Panwaslu Karena Ketahuan Paksa Warga Buat Surat Pernyataan Pilih Anies-Sandi"

Posting Komentar

pesan