60Detik - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Keppres Grasi telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Senin 23 Januari 2017 lalu.
"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," ungkap Johan kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
Baca juga: Kasus Ahok Banyak Kejanggalan
Baca Juga: Pesan Menggetarkan Ayah untuk seorang ahok
Seperti diketahui, Antasari Azhar mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Meski sudah bebas kurungan badan sebagai terpidana kasus pembunuhan, Antasari tetap mengajukan grasi.
Grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan Grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor. Antasari sendiri dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nazrudin Zulkarnain.
Antasari sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, namun ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Meski PK-nya ditolak, Nazrudin yang ditahan sejak 2010 mendapat remisi 4,5 tahun. Sebenarnya Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
0 Response to "Grasi Antasari Azhar Dikabulkan Jokowi, Berarti Bebas Tanpa Syarat. Ada Yang Panas Dingin?"
Posting Komentar