Bukan Ketua MUI, Pengacara Ahok Laporkan Saksi Ibnu Baskoro Karena Banyak Beri keterangan Janggal

adsense 336x280



60Detik, Jakarta - Sirra Prayuna, salah seorang pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pihaknya berencana melaporkan saksi pelapor Ibnu Baskoro karena keterangannya yang janggal antara laporan dengan yang tertera di BAP.

"Untuk saksi Ibnu Baskoro ini kita akan pertimbangkan dengan mendalam, melakukan penelitian lagi terhadap BAP persidangan, untuk mengambil langkah-langkah dilaporkan," kata Sirra dalam jumpa pers di Rumah Lembang, di Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Sirra mengatakan, pihaknya melihat keterangan yang janggal dari Ibnu. Misalnya, Ibnu mengaku tahu peristiwa pidato Ahok di Pulau Seribu pada 28 September pukul 11.34. Padahal, Pemprov DKI baru mengunggah video pidato Ahok pada 28 September pukul 13.00.
 Baca juga:


 

Hal ini yang menurut pengacara Ahok janggal. Sebab, bagaimana Ibnu bisa tahu soal peristiwa pidato Ahok sebelum videonya diunggah Pemprov DKI.

"Di sisi lain, di BAP dia mengatakan mengetahui pidato 27 September Pak Basuki itu, di Masjid Darussalam, Cibubur pada tanggal 6 Oktober setelah shalat magrib dan bincang-bincang jelang Isya dengan seorang rekannya," ujar Sirra.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kredibilitas saksi.
"Apakah kualitas saksi miliki niat hanya untuk melaporkan Pak Basuki, lalu melihat Pak Basuki bisa diganjel dalam proses elektoralnya itu," ujar Sirra.(kompas)



Baca Juga
 
adsense 336x280

0 Response to "Bukan Ketua MUI, Pengacara Ahok Laporkan Saksi Ibnu Baskoro Karena Banyak Beri keterangan Janggal"

Posting Komentar

pesan