Heboh!! Admin Web FPI Resmi Status DPO

adsense 336x280
 
Menurut informasi yang dimuat dalam media internasional perwakilan di Indonesia ini, Polda Bali sudah menetapkan pengelola situs FPI atas nama Ahmad Hasan (AH) sebagai tersangka sejak 10 Februari lalu. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kenedy.

“Kita sudah menetapkan saudara AH sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” ucapnya pada TIMES Indonesia di Denpasar, Rabu (22/02/2017).

Menurutnya, surat pemanggilan pertama sudah dikirim ke tersangka AH. Namun tidak ada konfirmasi soal kedatangan atau penjelasan dari tersangka AH hingga saat ini.

Kenedy mengungkapkan, menurut agenda dalan surat panggilan AH sebagai tersangka, pemeriksaan akan dilakukan Rabu (22/02/2017) kemarin. Namun sampai sore ditunggu, tidak ada informasi akan kedatangan AH ke Polda Bali. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini sudah merupakan jadwal pemanggilan sebagai tersangka yang kedua.

“Hari ini (kemarin) merupakan jadwal pemeriksaan terhadap panggilan yang kedua. Dan kita sudah menunggu, tetapi tidak ada keterangan tentang ketidakhadiran tersangka AH. Surat panggilan juga sudah diterima tetapi bukan kepada AH langsung, melainkan kepada keluarganya. Kami juga sudah menghubungi pengacaranya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti,” ucapnya

Bila panggilan kedua ini tidak datang sampai dengan Rabu (22/02/2017) pukul 00.00 WIB kemarin, maka Polda Bali akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Atau bila ada informasi tentang keberadaan AH, di mana saja dia berada, Polda Bali akan melakukan penjemputan paksa.

Selain itu, Kenedy mengaku aparat sudah berusaha menemui AH tetapi tidak pernah ada di rumahnya. Bila tidak bisa ditemukan, maka Polda Bali akan menerbitkan DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia.

AH dianggap sangat berkepentingan dengan kasus Munarman karena AH adalah orang yang di duga membuat dan mengunggah pernyataan Munarman soal Pecalang (polisi adat Bali) ke media sosial yang menuai protes.
adsense 336x280

0 Response to "Heboh!! Admin Web FPI Resmi Status DPO"

Posting Komentar

pesan