Ahok Siap Hapuskan Pajak PBB yang akan Menyebabkan Gajinya Turun hingga 50 persen

adsense 336x280
Ibu-ibu, Ternyata Gaji Ahok Cuma Segini, Lo!
JAKARTA -Berapa dana kampanye untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta? Puluhan miliar. Bahkan mungkin ratusan miliar. Trus... apa yang dikejar? Entah.

Ibu-ibu, yuk mari hitung pendapatan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Suami Veronika Tan ini membeberkan gaji yang diterimanya baik sebaik wakil gubernur maupun sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/3/2017).

"Gaji cuma Rp 7 juta saja," ujar Ahok seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Sebagai Wakil Gubernur DKI ketika itu, Ahok mendapatkan dua set gaji.
Di luar gaji Rp 7 jutanya, dia mendapatkan bonus dari Kementerian Keuangan atas pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Artinya, setiap PBB yang dipungut, Ahok kecipratan.

Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji, artinya sekitar Rp 70 juta.

Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji.

"Jadi 20 kali gaji. Jadi dulu waktu jadi wakil gubernur, bisa dapat Rp 150 jutaan," ujar Ahok.

Dengan penghasilan itu, Ahok mengaku memperoleh sekitar Rp 1,8 miliar setiap tahunnya.
Ahok bisa mendepositokan uang sebanyak Rp 1 miliar per tahun dari pendapatannya saat menjadi wakil gubernur.

"Karena saya kan paling cuma habisin berapa," ujar Ahok.

Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Artinya, kata Ahok, dia tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari  Kementerian Keuangan.
Pendapatan dia tiap bulan turun hampir 50 persen.

Ahok sempat menyinggung hal ini dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

"Eh, begitu penagihan PBB diserahkan ke Pak Edi (Kepala Dinas Pajak DKI), 10 kali gaji saya dipotong. Begitu jadi gubernur, saya sebulan cuma terima Rp 80 jutaan, enggak heran, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, setelah menjadi gubernur dia tidak bisa lagi mengumpulkan deposito hingga Rp 1 miliar.
Sebab, penghasilannya satu tahun hanya sekitar Rp 960 juta.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan gaji gubernur memang sekitar Rp 8 juta.

"Hampir sekitar Rp 8 juta ya, itu gaji dan tunjangan jabatan," ujar Mawardi.

Selain itu, gubernur DKI Jakarta juga memiliki dana operasional. Jumlah dana operasional begitu besar yaitu mencapai 0,13 persen pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, anggaran ini tidak dikirim ke rekening pribadi Ahok, melainkan ada pada Biro KDH-KLN DKI Jakarta.

Ahok sempat menyinggung penggunaan dana operasionalnya. Ahok mengatakan, dana operasional itu biasa digunakan untuk pemberian sumbangan, membeli karangan bunga, dan biaya lain yang tidak dianggarkan dalam APBD DKI.

Misalnya seperti untuk gaji pegawai PDS Jassin. Uang operasional Ahok juga dibagikan untuk Sekretaris Daerah dan jajaran wali kota.

"Bahkan uang operasional saya itu uang saya semua, bisa saja saya ngarang-ngarang buat apa. Tapi kalau ada sisa pun saya engga ada ngarang buat bantu orang. Enggak ada itu, saya balikin ke kas negara. Saya balikin," ujar Ahok.

Sehari sebelumnya 3/3/2017, Ahok Berencana akan menghapuskan PBB, "Seharusnya rumah tempat tinggal, enggak pantes dikenain PBB. Ini (warisan) Belanda sebenarnya. Masa saya tinggal di rumah sendiri, bayar PBB, bagaimana logikanya? Kalau saya pensiun, pajak naik terus, saya mesti jual rumah saya? Ini enggak masuk akal," tutur Ahok dalam sambutan acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017 kepada Wajib Pajak, di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2017). 

(TRIBUNNEWS.COM)

adsense 336x280

0 Response to "Ahok Siap Hapuskan Pajak PBB yang akan Menyebabkan Gajinya Turun hingga 50 persen"

Posting Komentar

pesan