Polisi Cium Adanya Kerugian Rp 7 Miliar Dalam Kasus Penjualan Tanah Sandiaga Uno

adsense 336x280 60Detik - Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya mencium adanya penggelapan uang dalam kasus sengketa penjualan tanah yang menjerat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Diduga Rp 7 miliar raib dalam penjualan tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.

"Intinya adalah pelapor ini meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual uang yang diberikan hanya Rp 1 miliar. Harganya Rp 8 miliar, sisanya belum dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sandiaga untuk diperiksa.

"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik," tutupnya.

Sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cawagub dari Anies Baswedan itu dilaporkan terkait kasus pidana penggelapan pada Desember 2012.

"Iya (adanya laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal adanya pelaporan terhadap Sandiaga saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/3).

Namun sayang, Argo enggan membeberkan secara lebih detail kasus tersebut.

"Pokoknya lagi dalam penyelidikan," katanya.

Dalam laporan yang diterima polisi dengan Nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017, ada dua orang yang menjadi terlapor.
[dan/merdeka] adsense 336x280

0 Response to "Polisi Cium Adanya Kerugian Rp 7 Miliar Dalam Kasus Penjualan Tanah Sandiaga Uno"

Posting Komentar

pesan