Kapolda Jabar: Setelah Gelar Perkara, Rizieq Kemungkinan Besar Tersangka

adsense 336x280

60Detik- Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Senin (30/1/2017), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila. Kemungkinan, hari itu juga status Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka. "Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Anton di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Anton mengatakan, dalam gelar perkara Senin nanti, penyidik akan melengkapi kekurangan dari gelar perkara pertama. Penyidik telah memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka.
"Meningkatkan status itu kan kalau kita mau lulus saja harus ada ujian dulu. Ditingkatkan melalui gelar perkara," kata Anton.
Jika benar nantinya ditingkatkan menjadi tersangka, belum tentu akan langsung dilakukan penahanan.




Menurut dia, penahanan dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Seorang tersangka, akan ditahan juka mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti.
"Bukan harus, bisa iya (ditahan), bisa tidak," kata dia.

Rizieq dilaporkan puteri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri karena menyinggung Pancasila dengan menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di 'pantat', sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala".

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(kompas)



Baca Juga: Kapolri Tak Kan Biarkan Rizieq lolos dari jeratan Tersangka
Baca Juga: MUI Mengobral Harga Diri Bangsa 
 
adsense 336x280

0 Response to "Kapolda Jabar: Setelah Gelar Perkara, Rizieq Kemungkinan Besar Tersangka"

Posting Komentar

pesan