Polda Metro Jaya: Kami Siap Usut Ulang Kasus Antasari Azhar Sampai Tuntas

adsense 336x280



60Detik - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rikwanto mengatakan, kepolisian akan mengkaji ulang sejumlah laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Antasari melaporkan dugaan kejanggalan dalam pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2011.

"Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, kami coba review kembali. Didalami lagi, ditelusuri lagi apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Rikwanto di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Laporan yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS), dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu, dan terkait bukti-bukti dalam persidangan.

Penyelidikan bisa dilanjutkan jika memang ditemukan bukti permulaan untuk mengusutnya. Namun, jika kurang barang buktinya, kata Rikwanto, penyelidikan bisa dihentikan.
"Kami masih pelajari apakah sudah kedaluwarsa, apakah masih bisa. Kemudian bahan-bahan seperti saksi dan barbuk apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana," kata Rikwanto.


Baca Juga: Kapolri Tak Kan Biarkan Rizieq lolos dari jeratan Tersangka
Baca Juga: MUI Mengobral Harga Diri Bangsa 


Namun, yang jelas, Rikwanto mengaku tak ada laporan terbaru yang diajukan Antasari ke polisi.
Mengenai kedatangan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan ke Istana Negara, menurut Rikwanto, tak ada agenda khusus yang dibicarakan, termasuk soal dibukanya lagi laporan-laporan yang belum tuntas.
"Kalau bicara Polda Metro dan Kodam Jaya itu sering sekali ya komunikasi dengan pihak Istana karena memang Jakarta ini menjadi barometer keamanan ketertiban Indonesia," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Antasari menganggap banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Ia divonis membunuh bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Saya kan sudah melaporkan tuh, soal SMS dan peluru, tolong diselesaikan saja," kata Antasari. Diketahui, Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011.

Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin. Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).
Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Laporan pertama, salah seorang ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

Ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
Hal itu berkaitan dengan laporan kedua, yaitu ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman.

Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.(kompas)




 


adsense 336x280

0 Response to "Polda Metro Jaya: Kami Siap Usut Ulang Kasus Antasari Azhar Sampai Tuntas"

Posting Komentar

pesan