Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Rasyid Baswedan ngoceh soal penataan pemukiman kepada warga saat berkampanye di Tanah Merah, Jakarta Pusat. Anies juga berbicara soal program ilusi rumah tanpa DP yang digagasnya.
“Penataan itu berbicara soal kemampuan. Saya datang ke rusun, kasihan sekali mereka korban penggusuran mau melaut saja susah, ongkos mahal,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Mantan Mendikbud itu lantas berbicara soal program rumah tanpa DP miliknya. Dia mempertanyakan mengapa program rumah tanpa DP miliknya dipersoalkan namun motor tanpa DP boleh-boleh saja.
“Kenapa motor dan mobil tanpa DP itu boleh sedangkan rumah tanpa DP yang kita hadirkan dilarang? Kalau kebijakan kita berpihak kepada rakyat, kenapa harus dipermasalahkan,” tanyanya heran.
Lagi-lagi Anies menunjukan bahwa memang dia tidak tau aturan, Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Sedangkan DP dari leasing menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 adalah minimal 20 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga dan 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun DP minimal untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif adalah 20 persen dari harga total.
(detik/gerpol)
0 Response to "Kurang Paham Aturan, Anies Samakan DP Rumah dan Motor Tanpa DP"
Posting Komentar